29,4 Gram Sabu Terselip di Celana Jeans! Kurir Lintas Kabupaten Ditangkap di Rumah Kosong Kebumen
- Polres Kebumen
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, di mana ditemukan lagi dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kebumen. Ia menekankan bahwa sindikat peredaran narkotika kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan sistem perbankan.
Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi juga terus menelusuri jaringan pemasok utama yang diduga beroperasi di wilayah Solo Raya. Kompol Faris mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat agar kasus seperti ini bisa ditekan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas kabupaten serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang terus mengancam generasi muda.