Satresnarkoba Banjarnegara Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 45 Gram Diduga dari Jogja dan Magelang

Polres Banjarnegara gelar perkara penyalahgunaan narkoba di Mapolres
Sumber :
  • tvOne - ronaldo bramantyo

Diketahui pula bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari wilayah Yogyakarta dan Magelang.

Perangi Sindikat Narkoba, Kemenko Polkam Pastikan Negara Hadir Tegas dan Aparat Terlibat Akan Ditindak

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," kata AKBP Mariska.

Miris! Kemen Imipas Ungkap 3,3 Juta Warga Indonesia Gunakan Narkoba, Mayoritas Usia Produktif 15–35 Tahun

Lebih lanjut, pihak Polres Banjarnegara menyampaikan bahwa sepanjang Maret hingga April 2025, telah ada enam laporan polisi terkait narkotika, dengan total delapan tersangka.

Beberapa kasus sebelumnya juga melibatkan sabu, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.

Gila! Pembelian Sabu Lewat Aplikasi WhatsApp Berujung Penangkapan di Cilacap

"Lalu 5 Maret ada 1 tersangka, barang bukti 3,6 gram, tanggal 16 Maret 1 tersangka barang bukti berat bruto 5 gram, sementara bulan April 2025, 14 April 1 tersangka dengan barang bukti 0,03 gram, lalu satu kasus lagi ini yang sudah kami ungkap di atas yakni tanggal 20 April 2025," tandasnya.