Megawati Legalkan Outsourcing, Prabowo Mau Hapus? Mari KIta Simak Kontroversinya!

Prabowo
Sumber :
  • Gerindra

2. UU Ketenagakerjaan 2003: Pro Kontra yang Tak Pernah Reda

Prabowo Bertemu Presiden FIFA di New York, Indonesia Disebut Jadi Kekuatan Baru Sepak Bola Dunia

Di era Megawati, outsourcing "dilegalkan" lewat UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 64-nya memperbolehkan perusahaan mengalihdayakan pekerjaan ke pihak ketiga, asal bukan core business.

Saat itu, pemerintah bilang ini langkah menarik investasi dengan mempermudah proses rekrutmen. Tapi nyatanya, UU ini jadi senjata perusahaan untuk menekan upah dan menghindari tanggung jawab.

Rocky Gerung: Penunjukan Qodari Jadi KSP oleh Prabowo Adalah Keputusan Ngaco dan Duri di Pemerintahan Prabowo

Pekerja pun terjebak dalam status kontrak seumur hidup tanpa kesejahteraan.

3. Prabowo vs Outsourcing

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, NasDem Angkat Bicara

Keinginan Prabowo ini bikin menarik, karena bertolak belakang dengan awal mula sistem ini yang sah lewat UU di zaman Megawati.

Dalam kampanye Pilpres 2024, Prabowo Subianto menyatakan niat menghapus outsourcing, terutama untuk tenaga kerja sektor publik dan pekerjaan inti.

Halaman Selanjutnya
img_title