Dana KJP Plus 2025 Siap Dicairkan 5 Mei, Tapi Ada Syarat Krusial untuk Penerima Baru! Sudah Kamu Lengkapi Belum?
Rabu, 7 Mei 2025 - 12:40 WIB
Sumber :
- KJP
SMA: Rp420.000/bulan + SPP Rp290.000
SMK: Rp450.000/bulan + SPP Rp240.000
PKBM: Rp300.000/bulan
Proses Pencairan KJP Plus untuk Penerima Baru
Baca Juga :
Kasus Dana BMT Mitra Umat Pekalongan Mencuat Lagi, DPRD Desak Ada Kejelasan Nasib Uang Nasabah
Berbeda dengan siswa yang sudah rutin menerima KJP, peserta baru harus melewati beberapa tahapan terlebih dulu sebelum dananya bisa dicairkan. Dalam unggahan dari akun resmi P4OP, disebutkan bahwa pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 baru bisa dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta penyerahan keduanya selesai dilakukan oleh Bank DKI.
Langkah-langkah pencairan untuk penerima baru adalah sebagai berikut:
Baca Juga :
Blora Kalah dari Jombang, Bupati Arief Ngegas Soal Ketidakadilan Dana Blok Cepu Siap Gugat ke MK
– Bank DKI akan membuka rekening dan mencetak buku tabungan serta kartu ATM.
Halaman Selanjutnya
– Penerima baru akan diundang oleh Bank DKI untuk mengambil buku tabungan dan ATM.