Info Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Cukup Bayar Sejumlah Administratif, Simak Berikut
Jumat, 23 Mei 2025 - 11:24 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga
Meski gratis BBNKB, pemilik tetap harus membayar:
Baca Juga :
Resmi: PPh 21 Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Gratis, Pemerintah yang Bayar Sampai Akhir 2025
● Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
● SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
Baca Juga :
Info Lur! Layanan Samsat Banjarnegara di CFD Akhir Bulan Agustus Ditutup, Inilah Alasannya
● Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
● Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
Baca Juga :
Gratis! Saksikan di Purbalingga, Denny Caknan Bakal Guncang Kota dalam Konser "Warisan Rasa"
● Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Meski masih ada pengeluaran, balik nama tetap layak dilakukan.
Halaman Selanjutnya
Selain memperjelas status hukum kendaraan, proses administrasi seperti bayar pajak tahunan jadi lebih praktis-bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre di Samsat.