Info Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Cukup Bayar Sejumlah Administratif, Simak Berikut

Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga

Meski gratis BBNKB, pemilik tetap harus membayar:

Resmi: PPh 21 Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Gratis, Pemerintah yang Bayar Sampai Akhir 2025

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

● SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

Info Lur! Layanan Samsat Banjarnegara di CFD Akhir Bulan Agustus Ditutup, Inilah Alasannya

● Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

● Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

Gratis! Saksikan di Purbalingga, Denny Caknan Bakal Guncang Kota dalam Konser "Warisan Rasa"

● Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Meski masih ada pengeluaran, balik nama tetap layak dilakukan. 

Halaman Selanjutnya
img_title