Topik Khusus Akhir Pekan: Liga Korupsi Indonesia, Prabowo Bisa Apa?

Ilustrasi Liga Korupsi Indonesia.
Sumber :

Viva Banyumas - Korupsi di Indonesia telah berkembang layaknya liga besar, dengan sistem yang tertata rapi, pemain-pemain berpengalaman, dan wasit yang sering menutup mata. 

Rp1,8 Miliar Raib! 2 Pejabat Desa Reco Wonosobo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Dilimpahkan ke Kejari Kasusnya

Dua kasus terbaru kembali mencuat, yaitu skandal PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun per tahun (2018-2023) dan korupsi PT Timah yang lebih fantastis, mencapai Rp300 triliun.  

Angka ini bukan sekadar besar, tetapi lebih tinggi dari total anggaran beberapa provinsi di Indonesia jika digabungkan. Kini, tantangan besar ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.  

Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

Dulu, sebelum menjabat, ia pernah berkata tegas di media sosial bahwa koruptor layak dihukum mati.

Tapi sekarang, setelah berkuasa, narasi yang diusung mulai terdengar lebih lunak, ada wacana memberikan grasi bagi koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil jarahan mereka.

Kades Cendono Kudus Diduga Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Berkas Kasus Resmi P21

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan adalah aktor utama penentu kebijakan hukum antikorupsi di pemerintahan.

Melalui kekuasaan yang dimilikinya, Presiden berwenang untuk mengatur tata kelola pemerintahan, menentukan arah kebijakan hukum untuk memberantas korupsi dan menjamin terlaksananya agenda pemberantasan korupsi di pemerintahan.

Efektifitas upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, ditentukan oleh kebijakan hukum apa yang diambil oleh Presiden.

Kasus PT Pertamina dan PT Timah bukanlah kejutan.

BUMN kerap menjadi “ladang subur” bagi praktik korupsi karena posisinya yang strategis dalam ekonomi nasional.

Sumber daya besar, birokrasi kompleks, dan pengawasan yang sering kali lemah menjadikan perusahaan-perusahaan pelat merah ini lahan empuk bagi mereka yang ingin bermain curang.

Pada kasus PT Pertamina, dugaan korupsi muncul dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Skema permainan harga minyak, mark-up biaya, hingga manipulasi spesifikasi produk membuat negara merugi triliunan rupiah.

Sementara itu, kasus PT Timah lebih luas cakupannya.

Tidak hanya melibatkan transaksi fiktif senilai Rp29 triliun, tetapi juga eksploitasi tambang ilegal yang menyebabkan kerugian lingkungan hingga Rp271 triliun.

Dua kasus ini memperlihatkan pola yang sama, korupsi bukan dilakukan oleh individu semata, melainkan oleh jaringan besar yang melibatkan banyak pihak, dari petinggi perusahaan hingga regulator.

Halaman Selanjutnya
img_title