Info Lur! Persyaratan Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025

Ilustrasi - pekerja akan dapat BSU 2025
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Mizuno K

Banyumas – Kabar bahagia datang, Kemnaker resmi menerbitkan aturan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Pemain Naturalisasi Malaysia Rodrigo Holgado Terancam Bangkrut! America de Cali Hentikan Gajinya Gegara Sanksi FIFA

Adapun aturan tercantum melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

BSU kembali hadir untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.

Para Pencari Kerja Perlu Disimak! Kemnaker Larang Perusahaan Cantumkan Syarat Diskriminatif

Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan BSU:

Bye Syarat Aneh! Kemnaker Larang Berpenampilan Menarik dan Usia Tertentu Jadi Patokan Rekrutmen Pekerjaan

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan

dengan kepemilikan nomor induk

kependudukan;

b. peserta aktif program jaminan sosial

ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

sampai dengan bulan April 2025; dan

c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar

Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

per bulan.

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil

Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker buat yang penasaran apa saja syarat dan ketentuannya yang lengkap langsung cek di link ini bit.ly/PermenakerBSU2025.

Yuk, pastikan memenuhi syaratnya dan jangan lewatkan informasinya