Seleksi PPPK Rembang Bocor, OPD Diduga Langgar Etika ASN

Audit seleksi PPPK Rembang bocorkan pelanggaran ASN
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Viva, Banyumas - Hasil audit atas proses seleksi PPPK di Kabupaten Rembang bocor ke publik dan menimbulkan kehebohan. Dalam audit yang dilakukan oleh Inspektorat Rembang, ditemukan indikasi bahwa sejumlah ASN telah melanggar etika selama proses seleksi berlangsung.

PPPK Setara PNS, DPRD Purworejo Bongkar Fakta dan Harapan di Balik UU ASN Baru

Meskipun pemerintah belum secara resmi mempublikasikan nama-nama OPD yang terlibat, audit tersebut mengungkap adanya dugaan bahwa beberapa unit kerja pemerintah ikut terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Kasus audit seleksi PPPK yang bocor di Rembang ini memperlihatkan adanya potensi pelanggaran etika ASN di lingkungan pemerintahan.

Dibangun 5 Km, Longstorage Kalipang Jadi Proyek Rembang yang Dinanti Bertahun tahun

Indikasi pelanggaran itu disebut berkaitan dengan perilaku tidak profesional selama seleksi, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

Beberapa OPD diduga kuat terlibat dalam skema yang menyalahi aturan, meskipun klasifikasinya masih dalam kategori pelanggaran etika, bukan pidana. Pemerintah Kabupaten Rembang berjanji akan menindaklanjuti hasil audit seleksi PPPK tersebut secara tegas.

1641 Guru di Cilacap Belum Diangkat PPPK, Terkendala Keterbatasan Anggaran Daerah

Bocornya informasi audit ke publik memperkuat dugaan bahwa sejumlah ASN dari beberapa OPD memang telah melanggar etika dalam proses seleksi.

Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap integritas ASN di lingkungan Pemkab Rembang dinilai sangat penting agar seleksi PPPK ke depan berlangsung lebih bersih dan kredibel.

Bupati Rembang, Harno, membenarkan telah menerima hasil investigasi Inspektorat dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan masih tergolong etis dan belum menyentuh ranah pidana ataupun kerugian negara.

Meski begitu, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap perilaku yang mencederai integritas seleksi PPPK.

"Yang salah harus dinasihati dan dibina," ujar Bupati Harno dikutip dari laman Pemkab Rembang pada 17 Juni 2025.

Ia juga menekankan bahwa sanksi administratif akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Rembang saat ini masih mengacu pada regulasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam menindaklanjuti proses seleksi ini.

Lebih lanjut, Bupati Harno menambahkan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan tujuh poin rekomendasi dari panitia khusus DPRD Rembang yang turut mengawasi jalannya seleksi PPPK.

Halaman Selanjutnya
img_title