Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terima Gratifikasi Rp915 M dan Emas!

Zarof Ricar saat jalani sidang vonis di Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Tiktok @arrayanarcho

Namun, Majelis Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa perampasan harta hasil tindak pidana korupsi. Tidak berhenti di situ, Zarof Ricar kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.

Kasus BUMD Cilacap: Istri Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Rp6,5 Miliar

Sejumlah aset miliknya telah dibekukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 April 2025. Saat ini, Zarof masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.