Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terima Gratifikasi Rp915 M dan Emas!
Kamis, 19 Juni 2025 - 06:29 WIB
Sumber :
- Tiktok @arrayanarcho
Namun, Majelis Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa perampasan harta hasil tindak pidana korupsi. Tidak berhenti di situ, Zarof Ricar kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.
Sejumlah aset miliknya telah dibekukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 April 2025. Saat ini, Zarof masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.