Buku Nikah Tertahan Kayim? Warga Pekaja Kalibagor Banyumas Bingung dan Resah!

Ilustrasi Warga Pekaja belum terima buku nikah usai akad nikah
Sumber :
  • pexel @Reynaldo Yodia

Viva, Banyumas - Kasus yang menimpa warga Pekaja di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, kembali memunculkan sorotan publik. Mereka mengaku sudah melangsungkan akad nikah, namun hingga kini buku nikah belum diterima.

Dukung PHBS Warga, Pemkab Banyumas dan Yayasan Taharah Resmikan Fasilitas MCK di Pasar Kidul

Warga menduga dokumen tersebut tertahan Kayim yang menangani administrasi, membuat mereka merasa bingung dan resah atas proses yang tidak transparan. Proses pengurusan administrasi yang dialami warga Pekaja disebut-sebut tidak sesuai prosedur.

Mereka diarahkan untuk menggunakan jasa Kayim, meskipun awalnya ingin mengurus sendiri. Hal ini memperkuat dugaan bahwa buku nikah tertahan Kayim, sehingga warga di Kalibagor, Banyumas, merasa semakin bingung karena tidak mengetahui kapan hak mereka akan diberikan, dan resah dengan sistem yang tidak jelas.

Data Terbaru Sigaokmas: Harga Beras dan Bawang Naik Lagi di Banyumas, Tapi Daging Turun Ini Daftar Lengkapnya!

Sampai saat ini, buku nikah yang seharusnya menjadi dokumen resmi pernikahan masih belum diberikan, dengan alasan yang tidak jelas. Warga Pekaja pun mempertanyakan kejelasan status berkas yang tertahan Kayim, dan mendesak pihak KUA Kalibagor, serta Kementerian Agama Banyumas, untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Ketidakjelasan ini membuat mereka merasa resah dan bingung karena tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Pengaduan disampaikan secara resmi oleh warga ke platform aduan masyarakat Pemkab Banyumas.

Kisah Mencekam ABK Kapal Ikan Banyumas yang Meledak di Samudera Hindia: Sempat Padamkan Api, Tiba Tiba Meledak

Dalam laporannya, warga menyebut bahwa awalnya mereka ingin mengurus sendiri dokumen pernikahan seperti formulir N1 dan lainnya, namun pihak desa mewajibkan menggunakan jasa Kayim Pak Natham, tanpa ada pilihan lain.

Warga diminta membayar Rp250.000, namun tidak diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran.

Lebih lanjut, saat mendaftar ke KUA Kalibagor pada 15 Mei, berkas dari pihak desa ternyata belum dikirimkan. Warga harus menunggu lama hingga Pak Natham datang sendiri untuk menyerahkan dokumen tersebut. Dalam proses bimbingan pranikah, Kepala KUA menjelaskan bahwa Pak Natham merupakan agen resmi dari desa yang memang harus dibayar.

Namun sayangnya, tidak ada informasi jelas mengenai berkas yang harus dibawa ke KUA, sehingga warga harus bolak-balik melengkapi sendiri. Masalah berlanjut ketika semua berkas telah lengkap dan diserahkan ke KUA, namun ditolak dan diminta diserahkan lagi melalui Pak Natham.

Halaman Selanjutnya
img_title