Kontroversi UU Tipikor: Pecel Lele di Trotoar Masuk Kategori Korupsi?

Penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor?
Sumber :
  • pexel @sultan.pecel.lele

Chandra mengusulkan agar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dihapus karena dianggap melanggar asas lex certa—asas kepastian hukum.

Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Bos PLN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

Sementara Pasal 3 perlu direvisi dengan mengganti frasa "setiap orang" menjadi "pegawai negeri" atau "penyelenggara negara", sebagaimana diatur dalam Article 19 UNCAC (Konvensi PBB Antikorupsi).

Tujuannya adalah agar fokus pemberantasan korupsi tetap menyasar mereka yang memiliki kekuasaan, bukan rakyat biasa.

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS, Diduga Terima Komitmen Fee SGD 500 Ribu Sebagai Imbalan Dalam Jual Beli Gas

Pernyataan Chandra Hamzah ini memicu diskusi publik soal batas-batas hukum korupsi. Banyak pihak khawatir jika tidak direvisi, UU Tipikor bisa disalahgunakan untuk menjerat warga biasa yang sebenarnya tidak memiliki niat korupsi.