Aturan Tilang Mulai April 2025! STNK Mati 2 Tahun Tanpa Perpanjangan akan Dihapus dari Sistem Registrasi Kepolisian
Senin, 17 Maret 2025 - 15:38 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo
Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Baca Juga :
Warga Bondowoso Heran, STNK Tahun Ini Ada Opsen, Pajak Naik Jadi Rp1,48 Juta dari Rp885 Ribu
Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan menghadapi sanksi administratif yang ketat.
Sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar registrasi.
Baca Juga :
Merah Putih Berkibar di Jalanan, Aksi Polresta Banyumas Lakukan Pemasangan pada Kendaraan
Untuk itu, pemilik kendaraan diharapkan selalu memperpanjang STNK tepat waktu.