Defisit Rp 3,49 Miliar! Pemkab Cilacap Siap Pangkas Belanja Tak Prioritas Demi Efisiensi

Rapat Paripurna DPRD Cilacap bahas defisit APBD 2025
Sumber :
  • Pemkab Cilacap

Pemerintah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan menerbitkan 218 SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), serta menerapkan langkah seperti pemeriksaan intensif dan penempelan stiker "Belum Bayar Pajak" di objek pajak bermasalah.

APBD Purbalingga 2025 Diubah! Ada Defisit Rp54 Miliar, Ini Rinciannya

Sementara itu, kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa senilai Rp 892,3 juta juga ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang penerima hibah dan bantuan sosial untuk tahun 2025.

Meski tengah mengalami defisit, Pemkab Cilacap tetap mempertahankan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama sembilan tahun berturut-turut.

APBD Batang 2025 Disahkan, Ini Rincian Anggaran dan Strategi Tutup Defisit Rp 139 M

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan tata kelola fiskal dan menindaklanjuti semua catatan BPK secara menyeluruh.

Dengan kondisi ini, publik kini menanti apakah kebijakan pangkas anggaran non-prioritas akan efektif mengatasi defisit dan mengembalikan stabilitas fiskal Cilacap dalam tahun berjalan.

Banjarnegara Ajukan KUA PPAS 2026: Defisit Rp48 Miliar Siap Ditutup