Penetapan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Hukumannya Tidak Main-Main!
Kamis, 3 Juli 2025 - 13:00 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id
4. Imam Subagio
Baca Juga :
KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS, Diduga Terima Komitmen Fee SGD 500 Ribu Sebagai Imbalan Dalam Jual Beli Gas
Terdakwa dicatat merugikan negara Rp 11 miliar.
Sama seperti Ir Setyadi, ia tidak dihukum bayar UP.
Baca Juga :
Usai Kasus CSA, Kejari Cilacap Tetapkan Mantan Direktur Percetakan Grafika Tersangka Korupsi
Terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani.
5. Priyo Satmoko
Terdakwa merupakan Kepala DPUPR tahun 2018 juga dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.