Angkat Bicara! Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Beri Klarifikasi dari Penemuan Ganja Hingga Drone

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Beri Klarifikasi
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @bbtnbromotenggersemeru

Banyumas – Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akhirnya berikan klarifikasi usai pemberitaan viral.

Viral ASN Bengkulu Injak Al-Qur’an, Kini Ungkap Penyesalan dan Motifnya

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc. memberikan klarifikasi pemberitaan viral terkait penemuan ganja dan pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Dilansir dari akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru klarifikasi tersebut disampaikan.

Tak Kapok Masuk Penjara, Pria Bumiayu Brebes Kembali Ditangkap dengan Ganja Setengah Kilo

Menindaklanjuti berita viral penemuan tanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru serta penggiringan opini yang mengkaitkan penemuan tanaman ganja dengan pengelolaan taman nasional yang tersebar di berbagai platform media sosial, Kepala Balai Besar TNBTS mencoba memberikan penjelasan kepada publik.

Menurut Rudijanta menuturkan jika kasus penemuan tanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan pengembangan dari kasus psikotropika yang ditangani oleh Polres Lumajang dan telah terjadi di Bulan September 2024.

Viral Dugaan Pecelehan Oknum Guru di SMAN 1 Jatilawang Banyumas, Ini Sikap Tegas Sekolah

Saat ini Polres Lumajang telah menetapkan 4 tersangka terkait dengan kasus penanaman ganja di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Lokasi penemuan ganja tidak berada di areal wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Selain itu, untuk aturan larangan penerbangan drone pada pendakian Semeru sesuai SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019.

Pelarangan penggunaan drone ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pengunjung.

Selain itu, pelarangan lokasi pengambilan drone dilakukan pada tempat-tempat sakral bagi masyarakat suku Tengger.

Pemberitaan viral lagi terkait aturan pemungutan tarif menerbangkan drone sudah sesuai peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2024.

Sudah diterapkan sejak bulan Oktober 2024 dan peraturan ini berlaku secara nasional di seluruh kawasan Konservasi di Indonesia