Menteri ATR BPN: Tanah Bersertifikat Nganggur 2 Tahun, Siap Siap Diambil Alih Pemerintah Termasuk HGU dan HBU

Tanah tidak dimanfaatkan bisa disita negara
Sumber :
  • instagram @nusronwahid

Viva, Banyumas - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan kebijakan tegas terhadap tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun berturut-turut. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Minggu, 13 Juli 2025.

Layanan Lapor Cepat MBG Wonosobo: Pemerintah Siap Dengar Suara Anda Catat Nomor WA Nya

Dalam pernyataannya, Nusron menyebut bahwa lahan yang tidak digunakan selama 2 tahun berturut turut untuk aktivitas ekonomi, pembangunan, atau pemanfaatan lain secara nyata, akan dinyatakan sebagai tanah telantar dan bisa diambil alih oleh negara.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.

Tren Menurun, Jumlah Pernikahan di Cilacap Turun Hampir 1500 Kasus dalam 2 Tahun

Dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Nusron mengatakan Jika sejak disertifikatkan tanah tersebut tidak digunakan selama dua tahun, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan.

Jika masih tidak digunakan juga, tanah tersebut bisa diambil alih. Tahapan pengambilalihan lahan ini dilakukan secara bertahap dan terukur. Dimulai dari pengiriman surat peringatan pertama oleh BPN, pemilik diberi waktu 3 bulan untuk mulai mengaktifkan penggunaan lahan.

Pemerintah Siapkan Sistem Mirip COVID untuk Pantau Kasus Keracunan MBG

Jika tidak ada perubahan, pemerintah mengirim peringatan kedua dan ketiga. Total waktu toleransi diberikan adalah 587 hari.

Setelah itu, jika lahan tetap tidak dimanfaatkan, maka dinyatakan sebagai tanah telantar dan dijadikan objek reforma agraria. Nusron menambahkan, dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, saat ini sudah ada sekitar 1,4 juta hektare yang dikategorikan sebagai tanah telantar.

Halaman Selanjutnya
img_title