Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Hakim Sebut Terbukti Korupsi, Tapi Tanpa Niat Jahat

Tom Lembong usai divonis dalam sidang kasus impor gula
Sumber :
  • instagram @tomlembong

Ia juga mengkritisi sikap majelis hakim yang dinilainya hanya menyalin dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Bos PLN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

“Majelis mengabaikan mandat undang-undang, bahkan menganggap Forum Rakor lebih berwenang ketimbang menteri teknis. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Menyikapi putusan ini, Tom menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh hukum untuk menentukan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS, Diduga Terima Komitmen Fee SGD 500 Ribu Sebagai Imbalan Dalam Jual Beli Gas

“Kami akan mempelajari putusan ini dengan serius. Ada banyak hal yang perlu dianalisis lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi babak penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Publik kini menantikan langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihak Tom Lembong.

Usai Kasus CSA, Kejari Cilacap Tetapkan Mantan Direktur Percetakan Grafika Tersangka Korupsi