TOPIK KHUSUS AKHIR PEKAN: Indonesia Dalam Bayang-Bayang Neo-ORBA, Militerisasi Demokrasi dan Ancaman Kebebasan Pers
Viva Banyumas – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan menjadi alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia.
Di balik klaim modernisasi dan profesionalisme militer, revisi ini membuka kembali pintu yang seharusnya sudah tertutup: peran ganda militer dalam kehidupan sipil.
Ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan lonceng peringatan bagi kemungkinan kembalinya Dwifungsi ABRI, sebuah praktik yang membawa Indonesia ke dalam cengkeraman otoritarianisme selama lebih dari tiga dekade.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan dari kebangkitan militerisme ini adalah meningkatnya represi terhadap suara-suara kritis, terutama media dan jurnalis.
Pengiriman simbol-simbol teror, seperti kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, menambah daftar panjang intimidasi terhadap pers di Indonesia.
Sejarah telah membuktikan bahwa ketika militer merambah ranah sipil, kebebasan berekspresi menjadi salah satu korban pertama.
Indonesia memiliki pengalaman pahit dengan dominasi militer dalam ranah sipil.
Pada masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI memberikan wewenang luas kepada militer, bukan hanya sebagai penjaga pertahanan, tetapi juga sebagai kekuatan politik yang mendikte kebijakan pemerintahan.
Tentara tidak hanya berpatroli di perbatasan, tetapi juga di ruang legislatif, eksekutif, bahkan ekonomi.
Akibatnya, pembungkaman oposisi, persekusi terhadap aktivis, serta kontrol represif terhadap masyarakat sipil menjadi pemandangan biasa.
Reformasi 1998 berusaha mencabut akar otoritarianisme ini dengan memisahkan militer dari ranah politik.
Namun, revisi UU TNI hari ini mengancam untuk mengaburkan kembali batas tersebut.
Salah satu pasal kontroversialnya memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tertentu, yang dalam praktiknya bisa menjadi celah besar bagi militerisasi pemerintahan.
Ini bukan hanya pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil, tetapi juga langkah mundur menuju era ketika kekuatan bersenjata bisa kembali menentukan arah negara.
Dalam negara demokrasi, supremasi sipil adalah prinsip fundamental.
Militer harus tunduk pada otoritas sipil, bukan sebaliknya.
Namun, revisi UU TNI justru mengarah pada pembalikan prinsip tersebut.
Alih-alih memperkuat profesionalisme militer dalam pertahanan negara, revisi ini menciptakan peluang bagi keterlibatan mereka dalam urusan sipil yang seharusnya menjadi ranah birokrasi dan politik demokratis.