Bupati Sragen Bebaskan Pajak PBB P2 untuk 4 Kelompok Prioritas, Ini Daftar Penerimanya

Bupati Sragen gratiskan PBB untuk warga prioritas
Sumber :
  • pemkab sragen

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui kebijakan Bupati Sigit Pamungkas resmi mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi empat kelompok prioritas mulai tahun 2025.

Pemkab Banyumas Gelar Undian PBB P2, 7 Wajib Pajak Beruntung Bawa Pulang Sepeda Motor

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak sekaligus memberikan dukungan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan. Bupati Sigit menyatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan, empati, sekaligus tanggung jawab sosial pemerintah kepada kelompok masyarakat yang selama ini memiliki kontribusi penting bagi Sragen.

Meski ada potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab optimis manfaat yang dirasakan masyarakat akan jauh lebih besar.

Bupati Sigit Sidak 3 Perumahan: Pastikan Jalan, Air, dan RTH Sesuai Aturan Sebelum Diserahkan ke Pemkab Sragen

Empat kelompok prioritas penerima pembebasan PBB-P2 adalah:

1. Guru dengan Penghasilan Tertentu – sebagai bentuk penghargaan atas jasa dalam dunia pendidikan.

Dari Kaloran hingga Tanon, Bupati Sragen Pantau Progres Jalan Senilai Puluhan Miliar

2. Masyarakat Miskin yang terdaftar dalam DTKS/P3KE – untuk meringankan beban ekonomi warga kurang mampu.

3. Veteran Pahlawan Pejuang Kemerdekaan – sebagai penghargaan atas jasa mereka membela bangsa.

Halaman Selanjutnya
img_title