Fakta Sebenarnya di Balik Hoaks Balita Disiksa Dijadikan Jaminan Utang di Cilacap

Fakta kasus balita Cilacap yang viral di media sosial
Sumber :
  • pexel @aloksharma

Viva, Banyumas - Sebuah video berdurasi 1 menit 13 detik yang memperlihatkan seorang balita mengalami penganiayaan viral di WhatsApp dan media sosial. Narasi yang menyertai video tersebut mengklaim balita itu dijadikan jaminan utang oleh ibunya kepada rentenir, lalu disiksa hingga meninggal dunia di Cilacap, Jawa Tengah.

Buku Hilang, Pojok Baca Sepi: Program Literasi Cilacap Mulai Gagal Fungsi

Dilansir dari tvonenews, Pesan berantai itu berbunyi, “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Karena kebutuhan ekonomi, seorang ibu menjaminkan balitanya ke rentenir. Karena tak bisa bayar, balita itu disiksa hingga meninggal dunia.”

Unggahan tersebut sontak membuat publik marah sekaligus prihatin. Namun, hasil penelusuran polisi membuktikan klaim tersebut hoaks.

Rakor POK Cilacap Ungkap Fakta Menarik di Balik Capaian Anggaran dan Strategi Kejar Target Akhir Tahun

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menegaskan bahwa korban dalam video adalah balita berinisial AK (3). Korban meninggal akibat dianiaya oleh FA (21), warga Aceh yang merupakan selingkuhan ibu kandung korban.

FA diketahui bekerja sebagai penagih utang atau pegawai bank emok. Peristiwa tragis ini terjadi di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dana Insentif Desa Dihapus! Desa Desa di Cilacap Terancam Kehilangan Anggaran Penting Tahun Ini

Menurut polisi, pelaku memukul korban dan melemparkannya dari tebing. Mirisnya, insiden serupa pernah dilakukan seminggu sebelumnya di lokasi yang sama, dan sempat direkam oleh pelaku menggunakan ponsel.

Selain FA, polisi juga menetapkan RI sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76 jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini membuktikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak selalu benar.

Narasi yang menyebut balita dijadikan jaminan utang hanyalah disinformasi. Fakta sebenarnya adalah korban meninggal karena kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan pribadi dengan ibunya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, terutama terkait peristiwa tragis. Penyebaran hoaks dapat memperkeruh suasana dan mengganggu proses hukum.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar publik lebih berhati-hati menerima informasi dari media sosial maupun pesan berantai.

Mengedepankan verifikasi fakta sebelum membagikan informasi adalah langkah bijak untuk mencegah kepanikan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat