Tolak Penerapan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Pekalongan, Demi Keseimbangan Pendidikan dan Mengaji

Ilustrasi anak sekolah
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels @Anastasia Shuraeva

Banyumas –Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi membatalkan rencana penerapan kebijakan.

Pemprov Jateng Berencana Naikkan Anggaran Rp300 Miliar untuk Guru Lintas Agama

Hal ini terkait penerapan lima hari sekolah untuk jenjang SD dan SMP negeri

Kebijakan yang sebelumnya sempat diwacanakan itu akhirnya tidak dilanjutkan.

Dana Transfer Jawa Tengah Dipotong Rp12 Triliun dari Pusat, Gubernur Luthfi: Tak Perlu Khawatir

Usai Pemkab menerima banyak masukan dari masyarakat, terutama dari tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. 

Pertimbangan utama pembatalan adalah menjaga keseimbangan antara pendidikan formal di sekolah dengan pendidikan agama yang banyak dilaksanakan di luar jam pelajaran melalui TPQ.

Ahmad Luthfi Ingin Satu Pasar Satu Kios JTAB: Langkah Berani Pangkas Tengkulak di Jawa Tengah

Sebagai daerah yang dikenal dengan identitas Kota Santri, masyarakat Pekalongan menilai tambahan libur dalam sistem lima hari sekolah berpotensi mengurangi waktu anak-anak untuk mengikuti kegiatan mengaji.

Pemkab memutuskan tetap menerapkan sistem enam hari sekolah.

Agar kegiatan keagamaan tidak terganggu dan pembentukan karakter pelajar tetap berjalan seimbang. 

Kebijakan ini hanya berlaku untuk SD dan SMP negeri.

Sedangkan jenjang SMA dan SMK tetap mengikuti aturan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah