Skandal Korupsi Chromebook: Pejabat hingga Distributor, Kini Giliran Bos Acer Diperiksa

Ilustrasi Bos Acer Indonesia hadir di Kejagung untuk diperiksa
Sumber :
  • pexel @ Fernando Arcos

Viva, Banyumas - Skandal korupsi proyek pengadaan Chromebook bernilai triliunan rupiah terus melebar. Kali ini, perhatian publik kembali tersita setelah Presiden Direktur PT Acer Indonesia, LMNG, resmi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Rp1,8 Miliar Raib! 2 Pejabat Desa Reco Wonosobo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Dilimpahkan ke Kejari Kasusnya

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, LMNG hadir sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara terkait tersangka utama kasus ini, yakni Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. Tidak hanya bos Acer, penyidik juga turut memanggil empat saksi lain.

Mereka adalah AW, Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022; RG, Head of Commercial Product Acer Indonesia; TS, Kepala Balitbang Kemendikbudristek tahun 2020; serta FW, eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) yang berperan sebagai distributor Chromebook.

Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

Dikutip dari Viva, Meski pihak Kejagung enggan membeberkan detail materi pemeriksaan, dipastikan bahwa semua pemanggilan ini ditujukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengurai benang kusut kasus korupsi yang menyangkut banyak pihak besar, baik dari sektor swasta maupun pemerintah. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook.

Kades Cendono Kudus Diduga Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Berkas Kasus Resmi P21

Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief alias IBAM, eks konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek; dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah ditemukan indikasi adanya manipulasi dalam proyek pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Proyek yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga dimanfaatkan sejumlah pihak demi keuntungan pribadi.

Halaman Selanjutnya
img_title