Eks Dirut Taspen Bikin Heboh, Kekasih Dibelikan Mobil Rp 500 Juta dan Tas Branded dari Harta Korupsi Rp 1 T

Eks Dirut Taspen didakwa korupsi Rp 1 triliun
Sumber :
  • Tiktok @4mhmmd

Jaksa penuntut umum menegaskan, tindakan Kosasih dilakukan bersama mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dinilai tidak melakukan analisis investasi yang memadai saat menempatkan dana PT Taspen dalam reksa dana I-Next G2.

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS, Diduga Terima Komitmen Fee SGD 500 Ribu Sebagai Imbalan Dalam Jual Beli Gas

Instrumen keuangan itu justru gagal bayar (default) dan menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian mencapai Rp 1 triliun. Atas perbuatannya, Kosasih didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pensiun para ASN yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Usai Kasus CSA, Kejari Cilacap Tetapkan Mantan Direktur Percetakan Grafika Tersangka Korupsi

Fakta pemberian hadiah mewah untuk kekasihnya semakin mempertebal sorotan masyarakat terhadap gaya hidup pejabat yang diduga dibiayai dari uang negara. Pengamat hukum menilai, persidangan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Transparansi, keadilan, dan pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas utama agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing di Pemkab Pekalongan Diselidiki Kejati Jateng