Rahasia Aturan DPR Terungkap! Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Tetap Terima Gaji DPR Meski Dinonaktifkan
- Dok. Ist, ig/nafaurbach
Fenomena ini langsung menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Tidak sedikit yang merasa heran bahkan kecewa, sebab publik figur yang merambah ke dunia politik itu dianggap tetap “diistimewakan” meski sudah tidak aktif bekerja.
Di sisi lain, aturan ini memang sudah baku dalam sistem kepegawaian dan legislatif. Prinsipnya, penonaktifan hanyalah status sementara yang tidak menghapus kedudukan administratif seseorang sebagai anggota DPR RI.
Sebagai informasi, gaji DPR RI terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga berbagai fasilitas lain yang sudah diatur dalam peraturan perundangan. Nilai totalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Dengan aturan yang berlaku, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya tetap berhak menikmati seluruh hak finansial tersebut hingga ada keputusan hukum dan administratif yang lebih lanjut.