Tragedi Brimob Lindas Ojol: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Pimpinan, Mohon Maaf pada Keluarga Affan Kurniawan

Pengemudi Rantis Bripka Rohmat
Sumber :
  • YouTube/tvOneNews

Sebagai anggota Brimob, Rohmat menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah pimpinan dan tidak menginginkan terjadinya insiden tersebut.

Ramai Ramai! 50 Driver Ojol Boyolali Serahkan Pelaku Order Fiktif ke Polisi Modus Rumah Kosong

"Sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri," tegasnya.

Sidang KKEP pada Kamis ini memutuskan sejumlah sanksi bagi Bripka Rohmat. Ia dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri.

UEFA Bahas Sanksi Israel, Trump Bergerak Halangi Keputusan FIFA Cegah Israel Didepak dari Sepak Bola Internasional

Selain itu, Rohmat juga menjalani penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Sanksi etika lainnya menegaskan perbuatannya sebagai tercela. Rohmat diminta menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Heboh! Viral Isu Ojol Dilarang Pakai Pertalite, Begini Klarifikasi Resmi ESDM

Dalam insiden ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sedangkan lima personel lainnya dalam kategori pelanggaran sedang.

Kompol Kosmas, yang duduk di samping Bripka Rohmat saat insiden, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Halaman Selanjutnya
img_title