Kasus Demo Jepara: Polisi Amankan Mahasiswa Unnes dengan Barang Bukti Televisi

Polisi tunjukkan barang bukti televisi hasil penjarahan
Sumber :
  • Polres Jepara

Seorang mahasiswa Unnes ditetapkan tersangka penjarahan dalam demo Jepara. Polisi mengamankan barang bukti televisi dari Gedung DPRD dan mendalami perannya

Rute Trans Jateng Jepara Pati Dipangkas dari 80 Km menjadi 40 Km Ini Penyebabnya

Viva, Banyumas - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Ukir pada akhir Agustus 2025.

Dikutip dari laman Polres Jepara, Mahasiswa berinisial SU, yang masih duduk di semester tiga, ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam penjarahan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa SU merupakan warga asli Jepara. Ia diamankan dua hari setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada Sabtu-Minggu (30-31/8/2025).

Detik Detik Pemotor RX King Terlindas Truk di Temanggung, Polisi Beberkan Kronologi Lengkap

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Dalam penetapan tersebut, polisi mengamankan satu unit televisi berukuran 42 inci yang diduga diambil SU dari Gedung DPRD Jepara pada Minggu dini hari. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aksi penjarahan yang berlangsung setelah kerusuhan pecah di sekitar Mapolres Jepara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SU mengakui turut serta dalam kericuhan. Ia awalnya berada di sekitar Mapolres Jepara saat aksi demonstrasi berlangsung, kemudian bergeser ke Gedung DPRD yang menjadi sasaran penjarahan.

Drama Jalan Diblokir di Semarang: Dibongkar Polisi, Dipasang Lagi Saat Petugas Pergi

Polisi kini masih mendalami peran SU, termasuk kemungkinan apakah dirinya ikut menjadi provokator dalam aksi yang berakhir bentrokan tersebut.

Selain SU, polisi sebelumnya juga telah menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka penjarahan di Gedung DPRD Jepara. Mereka terdiri dari empat orang dewasa berinisial SM (21), RM (19), JW (22), dan AS (35), serta lima anak di bawah umur.

Dengan tambahan SU, jumlah tersangka bertambah menjadi sepuluh orang. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaku penjarahan, tetapi juga pada kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam memicu kericuhan.

Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum. Sebagai langkah lanjutan, Polres Jepara mengimbau kepada masyarakat yang merasa turut serta membawa atau menyimpan barang hasil penjarahan agar bersikap kooperatif.

Barang-barang tersebut dapat dikembalikan langsung ke pihak kepolisian atau ke Sekretariat DPRD Jepara. Kericuhan pada akhir Agustus itu memang meninggalkan catatan serius, baik dari sisi kerusakan maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan penetapan tersangka terbaru, aparat berharap masyarakat semakin menyadari konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam aksi anarkis yang merugikan banyak pihak