Menko Yusril Persilakan DPR Revisi RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas Bersama Presiden Prabowo
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mempersilakan DPR untuk merevisi draf RUU Perampasan Aset. Pemerintah siap membahas bersama Presiden Prabowo. RUU ini sudah masuk Prolegnas 2025–2026 dan diharapkan rampung tahun depan.
VIVA, Banyumas – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi maupun menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sebelumnya telah dirampungkan pemerintah.
Menurut Yusril, langkah ini sejalan dengan rencana DPR yang akan mengambil alih inisiatif pembahasan RUU tersebut. Pemerintah pun siap menyerahkannya kepada parlemen untuk ditindaklanjuti.
"Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo," ujar Yusril dilansir dari ANTARA pada Senin (8/9/2025).
Yusril menegaskan, masyarakat tidak perlu meragukan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Jika DPR sudah siap, Presiden akan segera menunjuk menteri terkait yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama parlemen.
RUU ini sebenarnya telah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada tahun 2023. Saat itu, pemerintah menunjuk Mahfud MD (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan) dan Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM) untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan. Namun hingga kini, RUU tersebut belum kunjung dibahas di DPR.