Menko Yusril Persilakan DPR Revisi RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas Bersama Presiden Prabowo
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mempersilakan DPR untuk merevisi draf RUU Perampasan Aset. Pemerintah siap membahas bersama Presiden Prabowo. RUU ini sudah masuk Prolegnas 2025–2026 dan diharapkan rampung tahun depan.
VIVA, Banyumas – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi maupun menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sebelumnya telah dirampungkan pemerintah.
Menurut Yusril, langkah ini sejalan dengan rencana DPR yang akan mengambil alih inisiatif pembahasan RUU tersebut. Pemerintah pun siap menyerahkannya kepada parlemen untuk ditindaklanjuti.
"Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo," ujar Yusril dilansir dari ANTARA pada Senin (8/9/2025).
Yusril menegaskan, masyarakat tidak perlu meragukan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Jika DPR sudah siap, Presiden akan segera menunjuk menteri terkait yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama parlemen.
RUU ini sebenarnya telah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada tahun 2023. Saat itu, pemerintah menunjuk Mahfud MD (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan) dan Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM) untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan. Namun hingga kini, RUU tersebut belum kunjung dibahas di DPR.
Presiden Prabowo bahkan telah meminta Ketua DPR Puan Maharani untuk mempercepat langkah agar RUU Perampasan Aset segera masuk agenda prioritas.
Sebagai perkembangan terbaru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah melaksanakan rapat bersama DPR terkait perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hasilnya, RUU Perampasan Aset kini resmi masuk dalam Prolegnas 2025–2026 dan ditargetkan mulai dibahas tahun ini.
"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan," tutur Yusril.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan DPR membuka kemungkinan untuk mengambil alih usul inisiatif RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, meski saat ini berstatus usulan pemerintah, tidak masalah jika DPR yang mengajukannya.
"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di kompleks parlemen, Kamis (4/9).