Menko Yusril Persilakan DPR Revisi RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas Bersama Presiden Prabowo

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Apabila DPR resmi menjadi pengusul, maka DPR wajib menyusun rancangan baru serta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan para pakar hukum, ahli ekonomi, dan berbagai pihak terkait untuk memperkaya substansi regulasi.

Prabowo Serahkan 6 Smelter Ilegal ke Negara, Ungkap Kerugian Rp300 Triliun Kasus Timah