BKPSDM Pati Klarifikasi Isu Pengangkatan Plt Kepala Disdik yang Ramai Dibicarakan, Dugaan Tidak Sesuai Prosedur Mencuat
- Pemkab Pati
Yogo menegaskan bahwa penunjukan Sri Yatun semata-mata dilakukan untuk memenuhi aturan batas maksimal jabatan Plt. Setelah periode tersebut berakhir, posisi kembali dipercayakan kepada Andrik Sulaksana mengingat kinerja dan kecakapan yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas.
“Semua proses ini murni mengikuti regulasi yang ada. Tidak ada faktor lain di luar aturan. Kami berharap masyarakat tidak terjebak dalam rumor yang tidak benar,” jelas Yogo dikutip dari Pemkab Pati.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah mempersiapkan uji kompetensi terbuka untuk mengisi jabatan Kepala Disdik secara definitif. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan jabatan struktural dapat diisi oleh pejabat yang sesuai kompetensi dan aturan hukum.
Klarifikasi BKPSDM Pati ini menjadi penting agar masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan ASN di lingkungan Disdik, tidak salah memahami alasan di balik rotasi Plt. Kepala Disdik.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjalankan aturan kepegawaian secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Dengan penjelasan resmi ini, diharapkan isu penunjukan Plt. Kepala Disdik tidak lagi menimbulkan spekulasi negatif, serta masyarakat dapat lebih fokus mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pati.