BKPSDM Pati Klarifikasi Isu Pengangkatan Plt Kepala Disdik yang Ramai Dibicarakan, Dugaan Tidak Sesuai Prosedur Mencuat
- Pemkab Pati
BKPSDM Pati jelaskan mekanisme penunjukan Plt. Kepala Disdik sesuai aturan BKN. Rotasi dilakukan karena batas masa jabatan 6 bulan, bukan karena faktor lain
Viva, Banyumas - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang ramai diperbincangkan mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik).
Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo, AP., menegaskan bahwa mekanisme penunjukan Plt. telah sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bukan karena faktor lain di luar ketentuan.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (8/9/2025), Yogo mengacu pada Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1/SE/I/2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas, baik karena berhalangan sementara maupun tetap, dapat digantikan oleh pejabat lain melalui penunjukan sebagai Plh. (Pelaksana Harian) atau Plt. (Pelaksana Tugas).
Masa jabatan seorang Plt. maksimal adalah tiga bulan, dan dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan berikutnya. Dengan demikian, total masa jabatan Plt. tidak boleh lebih dari enam bulan. Penunjukan Plt. juga tidak memerlukan pelantikan resmi, cukup menggunakan surat tugas yang sah.
Dalam konteks Kabupaten Pati, penunjukan Andrik Sulaksana sebagai Plt. Kepala Disdik telah berlangsung selama enam bulan penuh. Oleh karena itu, sesuai aturan BKN, perlu dilakukan rotasi sementara dengan menunjuk pejabat lain.
Maka, ditetapkanlah Sri Yatun, S.E., MM. sebagai Plt. Kepala Disdik untuk menggantikan posisi tersebut sementara waktu.
Yogo menegaskan bahwa penunjukan Sri Yatun semata-mata dilakukan untuk memenuhi aturan batas maksimal jabatan Plt. Setelah periode tersebut berakhir, posisi kembali dipercayakan kepada Andrik Sulaksana mengingat kinerja dan kecakapan yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas.
“Semua proses ini murni mengikuti regulasi yang ada. Tidak ada faktor lain di luar aturan. Kami berharap masyarakat tidak terjebak dalam rumor yang tidak benar,” jelas Yogo dikutip dari Pemkab Pati.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah mempersiapkan uji kompetensi terbuka untuk mengisi jabatan Kepala Disdik secara definitif. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan jabatan struktural dapat diisi oleh pejabat yang sesuai kompetensi dan aturan hukum.
Klarifikasi BKPSDM Pati ini menjadi penting agar masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan ASN di lingkungan Disdik, tidak salah memahami alasan di balik rotasi Plt. Kepala Disdik.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjalankan aturan kepegawaian secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Dengan penjelasan resmi ini, diharapkan isu penunjukan Plt. Kepala Disdik tidak lagi menimbulkan spekulasi negatif, serta masyarakat dapat lebih fokus mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pati