UMK 2026 di DIY Bisa Capai Rp 4 Juta? Tuntutan 50 persen Kenaikan Jadi Sorotan Ekonomi dan Hak Buruh

Irsyad Ade Irawan, Koordinator MPBI DI Yogyakarta
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tuntutan kenaikan UMK 2026 oleh buruh DIY mencapai 50%, menjadikan upah Kota Yogyakarta berpotensi hampir Rp 4 juta. Kenaikan upah dianggap bagian dari hak pekerja dan perlindungan hukum.

Kenaikan UMP 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Libatkan Buruh dan Pengusaha

VIVA, Banyumas – Buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Salah satu tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah untuk tahun 2026 sebesar 8,5–10 persen.

Aksi serupa juga terjadi di Gedung DPRD DI Yogyakarta pada Rabu (27/8/2025), di mana Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut kenaikan upah di wilayahnya hingga 50 persen.

Pendapatan Fantastis! Manusia Silver Cilacap Akui Bisa Capai Rp 9 Juta Per Bulan Lebih Tinggi dari UMK Cilacap

“Proyeksi upah 2026, dari MPBI DIY menuntut kenaikan sebesar 50 persen,” kata Irsyad Ade Irawan, Koordinator MPBI DI Yogyakarta dikutip dari tvOneNews pada Selasa (9/9/2025).

Untuk tahun 2025, pemerintah daerah DI Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34 sehingga menjadi Rp 2.264.080,95. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY tercatat sebagai berikut:

  • Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67
Kemenag-Baznas Sediakan Pinjaman Lunak Lewat Masjid untuk Cegah Pinjol

 

Halaman Selanjutnya
img_title