Viral! Wanita AS Buka Kelas Seks Privat Rp114 Juta di Bali, Imigrasi Bongkar Modus dan Beberkan Fakta Mengejutkan

Warga AS berinisial JRG yang membuka kelas seks privat di Bali
Sumber :
  • istimewa - Imigrasi Ngurah Rai

Seorang wanita asal AS memicu kehebohan usai menggelar kelas seks privat di Bali. Mematok tarif selangit, ia dipulangkan paksa setelah Imigrasi membongkar modus promosinya lewat website dan media sosial.

Kalahkan Waterbom Bali dan Ancol, Owabong Purbalingga Raih Penghargaan Nasional Bergengsi!

VIVA, Banyumas – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kabar viral terkait kelas seks privat atau intimacy mastery retreat yang digelar di sebuah vila mewah kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Kegiatan yang semula dikemas sebagai pelatihan hubungan intim itu rupanya melibatkan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial JRG.

Universitas Udayana Bali Diduga Habiskan Rp1,37 Miliar APBN untuk Babi Guling, Masuk Akal? Begini Hitungan Wargenet

Wanita berusia 44 tahun tersebut diketahui mematok tarif fantastis untuk mengikuti kelas seks privat, yakni sebesar US$ 6.997 atau setara lebih dari Rp114 juta per orang.

Fakta ini sontak menuai sorotan publik, tidak hanya karena nominalnya yang tinggi, tetapi juga karena aktivitas tersebut melanggar izin tinggal yang dimiliki JRG.

RSUP Prof Ngoerah Bongkar Kronologi Autopsi WN Australia Byron Usai Viral Isu Jantungnya Dicuri

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa JRG memasarkan program kelas seks tersebut melalui situs internet dan media sosial.

 

"Berdasarkan informasi di website, tercantum harga regular room $6997," ujar Winarko, dikutip dari tvOneNews pada Sabtu (20/9/2025).

Ia menambahkan, kegiatan itu dipromosikan kepada jejaring sesama warga asing yang sedang berada di Bali.

Meski demikian, pihak Imigrasi tidak merinci berapa banyak keuntungan yang diperoleh JRG selama lima hari pelaksanaan program.

"Acara (pelatihan seks) sejak tanggal 4 September hingga 8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak," beber Winarko.

Kasus ini terbongkar setelah tim Imigrasi mengamati aktivitas mencurigakan JRG. Wanita asal AS itu akhirnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (16/9/2025), saat hendak melarikan diri ke Jakarta.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa JRG masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 4 September 2025.

Alih-alih berwisata, ia justru memanfaatkan visa tersebut untuk membuka pelatihan seks berbayar.

Setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal, JRG dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (18/9/2025) sore.

 

"Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat (seks) di Bali," jelas Winarko.

Kegiatan yang diselenggarakan JRG menarik perhatian sejumlah warga asing yang berada di Bali.

Halaman Selanjutnya
img_title