Info! Samsat Jateng 'Tak Diskon Maka Tak Sayang' Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas

Banyumas – Kebijakan baru pemerintah terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di daerah Banyumas.

Dukung PHBS Warga, Pemkab Banyumas dan Yayasan Taharah Resmikan Fasilitas MCK di Pasar Kidul

Dilansir melalui akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas membagikan papan pengumuman terkait pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini bertajuk Samsat Jateng 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.

Data Terbaru Sigaokmas: Harga Beras dan Bawang Naik Lagi di Banyumas, Tapi Daging Turun Ini Daftar Lengkapnya!

Pelaksanaan kegiatan ini akan dimulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Hal tersebut bertujuan untuk bebas denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.

Kisah Mencekam ABK Kapal Ikan Banyumas yang Meledak di Samudera Hindia: Sempat Padamkan Api, Tiba Tiba Meledak

Adapun Polresta Banyumas menghimbau kepada masyarakat setempat.

Yuk bagi yang punya kendaraan terlambat pajak, silahkan nikmati pembebasan denda pajak dan pokok keterlambatan sebelum tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title