1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purbalingga, Capai Nilai Total Sekitar Rp 2,2 Miliar

Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purbalingga
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @dinkominfopbg

Viva, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto dan aparat penegak hukum melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal

Kapolres dan Dandim Purbalingga Satu Panggung, Ajak Pemuda Jadi Pemimpin Berkarakter

Pemusnahan dilakukan 1,59 Juta batang rokok ilegal.

Adapun dengan nilai total sekitar Rp 2,2 miliar. 

Jangan Lewatkan! Festival Kentongan Purbalingga 2025 Siap Hibur Warga dengan Irama dan Warna Lokal di 12 Oktober 2025

Dari aksi ini, negara berhasil selamatkan potensi kerugian sebesar Rp1,53 Miliar.

Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Halaman Pendopo Dipokusumo pada Selasa (23/9/2025).

Air Sungai Soso Jadi Kuburan Ikan: Terkuak Jejak Limbah dari Drum Misterius di Purbalingga

Rokok ilegal sama dengan tanpa pita cukai, kandungan berbahaya dan merugikan pembangunan daerah.

Hal ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.

Yuk dukung bersama Gerakan Gempur Rokok Ilegal demi Purbalingga lebih sehat dan sejahtera