Kenaikan UMP 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Libatkan Buruh dan Pengusaha
Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:38 WIB
Sumber :
- RRI
Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum akan mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga :
Antusias Masyarakat Sambut Festival Balon Udara di Purwokerto, Jadi Pengalaman Tak Terlupakan
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Setelah itu baru kita lihat mana yang terbaik untuk Indonesia,” ujar Menaker.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sebelumnya telah mengusulkan agar UMP 2026 naik sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, dengan alasan menyesuaikan kenaikan biaya hidup dan menjaga daya beli pekerja.