Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Komdigi Bekukan Ribuan Rekening Transaksi Ilegal

Meutya Hafid, Menkomdigi
Sumber :
  • tvonenews

VIVA, Banyumas – Pemerintah terus memperketat langkah pemberantasan judi online di Indonesia. Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir hampir 24 ribu rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian daring.

Aturan Baru Komdigi: Transaksi HP Bekas Harus Ada Balik Nama Pemilik Untuk Cegah Penyalahgunaan

Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah untuk menutup seluruh celah aliran dana ke jaringan judi online yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

Melansir dari tvonenews, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memblokir 23.929 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Komdigi Wacanakan Scan Wajah dan Sidik Jari untuk Aktivasi Medsos, Netizen Heboh

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, langkah ini merupakan hasil dari patroli siber serta laporan masyarakat yang diterima melalui kanal pengaduan resmi.

“Pemblokiran ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Kami ingin memastikan aliran dana dari judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Komdigi Buka Suara Soal Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos: Solusi Cegah Hoaks atau Batasi Kebebasan?

Meutya menekankan bahwa langkah tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan judi online yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah menargetkan pemutusan jalur transaksi keuangan antara pemain, agen, dan pengelola situs judi agar ekosistemnya lumpuh total.

Selain OJK, upaya ini juga melibatkan Bank Indonesia, Polri, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Melalui koordinasi intensif, data rekening yang mencurigakan diserahkan untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti secara hukum.

Meutya turut mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan digital. Ia mengimbau warga segera melaporkan situs, akun, atau rekening yang diduga terkait aktivitas judi online melalui dua kanal utama:

  • aduankonten.id – untuk melaporkan konten atau situs terindikasi judi online
  • cekrekening.id – untuk memverifikasi dan melaporkan rekening mencurigakan

“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan digital ini. Jika menemukan situs atau rekening mencurigakan, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak,” jelas Meutya.