SDPS, Tersangka Utama Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569 Miliar, Ditangkap di Rumah Ipar Bawa Uang 1 M

Tersangka SDPS ditangkap tim Kejati di Gunungkidul
Sumber :
  • pexel @pixabay

Lebih lanjut, SDPS disebut aktif membentuk perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur untuk mengelabui sistem perbankan. Ia juga diketahui terlibat dalam manajemen Indi Daya Grup, sebuah entitas yang digunakan untuk mengatur dan mengalirkan dana hasil kejahatan.

Pemuda Purbalingga Ditangkap Saat Edarkan Obat Terlarang Hexymer dan MF di Rumah Kos Padamara

Berdasarkan hitungan internal Bank Jatim, kerugian negara akibat aksi korupsi terstruktur ini mencapai Rp569 miliar lebih. Kejaksaan Tinggi Jakarta menegaskan bahwa penangkapan SDPS hanyalah langkah awal.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan korupsi sistematis yang menggunakan modus kredit fiktif melalui perusahaan bayangan.

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS, Diduga Terima Komitmen Fee SGD 500 Ribu Sebagai Imbalan Dalam Jual Beli Gas