Terkuak! Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Tersangka Diamankan di Karangdadap

Ilustrasi Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: RDNE Stock project

Banyumas – Penangkapan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Bos PLN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

Adapun jenis sabu berhasil dilakukan di Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Ditemukan pada Minggu, 10 Agustus 2025. 

Aturan Baru Komdigi: Transaksi HP Bekas Harus Ada Balik Nama Pemilik Untuk Cegah Penyalahgunaan

Tersangka yang diamankan berinisial R D, yang juga dikenal dengan nama alias Sireng. 

Dari tangan tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram.

Usai Kasus CSA, Kejari Cilacap Tetapkan Mantan Direktur Percetakan Grafika Tersangka Korupsi

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Karangdadap. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut.

Selain paket sabu yang menjadi barang bukti utama, petugas juga menyita beberapa barang pendukung dari tersangka, antara lain bungkus rokok merek "Diplomat" berwarna ungu, celana pendek merk "Brandsurf" warna coklat, sebuah unit telepon genggam merek Infinix Hot 40i warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Supra X warna hitam silver. 

Barang-barang tersebut turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Tersangka dikenai beberapa pasal sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a. 

Saat ini, penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas