Siapa Subhan Penggugat Gibran Rakabuming Raka soal Ijazah SMA? Ini Isi Petitum dan Begini Alasan
Kamis, 4 September 2025 - 10:06 WIB
Sumber :
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh WNI sebesar Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), disetorkan ke kas negara.
Baca Juga :
MDIS Tegaskan Gibran Rakabuming Lulus Pendidikan Penuh, Klarifikasi Soal Ijazah Jadi Sorotan
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100.000.000 per hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.