Siapa Subhan Penggugat Gibran Rakabuming Raka soal Ijazah SMA? Ini Isi Petitum dan Begini Alasan

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Instagram

Alasan gugatannya karena Subhan menilai syarat pendaftaran Gibran sebagai cawapres bermasalah, khususnya terkait pendidikan SMA atau sederajat yang menurutnya tidak pernah ditempuh di sekolah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Erick Thohir Gugat FIFA, Wasit dari Kuwait Dinilai Rugikan Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia! 2026 Putaran 4

Selain menggugat ke PN Jakpus, Subhan juga melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugat hingga Rp125 Triliun, Begini Isi Petitum-nya

Berdasarkan dokumen yang beredar, berikut tuntutan (petitum) yang diajukan Subhan:

Rp200 Miliar! Kementan Gugat Tempo Gara Gara Sampul Beras Busuk

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.

Bupati Fahmi Beri Sambutan di sekolah SMA Purbalingga: Penguatan Pendidikan Karakter

- Menyatakan Tergugat I (Gibran) tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Halaman Selanjutnya
img_title