Gila! Pembelian Sabu Lewat Aplikasi WhatsApp Berujung Penangkapan di Cilacap

Penangkapan tersangka sabu oleh Polresta Cilacap
Sumber :
  • Humas Polresta Cilacap

Tersangka GP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

Kasus ini menggambarkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat. Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak pula cara yang digunakan untuk mengedarkan narkoba, yang semakin sulit untuk dilacak. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.