DPR Apresiasi Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace, UMKM Dapat Ruang Bernapas di Tengah Pemulihan Ekonomi Nasional

Menkeu Purbaya
Sumber :
  • Instagram @menkeuri

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pajak marketplace. DPR apresiasi langkah ini karena dinilai memberi ruang UMKM bernapas di masa pemulihan ekonomi.

Menkeu Purbaya Tak Main-Main, Usai Bersihkan DJP Kini Bidik Bea Cukai: “Masih Ada yang Nakal, Saya Pecat!”

VIVA, Banyumas – Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang daring melalui marketplace mendapat apresiasi dari DPR RI.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai kebijakan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Heboh! DPR Diduga Minta 900 Miliar ke Menkeu Purbaya Yudhi Skandal Praktik Gelap Fit and Proper Test BI!

“Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujar Misbakhun dikutip dari VIVA.co.id, Kamis (2/10/2025).

Misbakhun menegaskan, tujuan kebijakan pajak digital seharusnya tidak hanya berorientasi pada perluasan basis penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan dapat:

  • Membangun sistem perpajakan yang modern.
  • Memperkuat basis data fiskal nasional.
  • Memberikan perlakuan adil antara usaha luring (offline) dan daring (online).
Gubernur Aceh Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemotongan Anggaran Daerah hingga 25 Persen

“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title