Warga Banyumas Cemas! Bangunan Ponpes 4 Lantai di Grendeng Diduga Tak Kantongi IMB Khawatir Seperti Ponpes Al Khoziny

Ilustrasi Pembangunan ponpes empat lantai di Grendeng
Sumber :
  • pexel @Darkshade Photos

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindaklanjuti, dan mohon menunggu hasil pengecekan lapangan,” tulis pihak Kecamatan Purwokerto Utara dalam tanggapannya melalui sistem pengaduan resmi.

Warga Tak Bisa Tidur! Suara Proyek Unsoed Purwokerto Gemuruh hingga Dini Hari

Pembangunan ponpes bertingkat tinggi memang memerlukan kajian teknis yang ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang memiliki lebih dari dua lantai wajib melalui proses perizinan teknis dan pemeriksaan struktur bangunan oleh tenaga ahli bersertifikat.

Menurut sejumlah pengamat tata ruang, izin IMB (atau saat ini disebut PBG – Persetujuan Bangunan Gedung) sangat penting untuk memastikan keamanan, kekuatan struktur, dan dampak lingkungan di sekitarnya.

Viral Dugaan Pecelehan Oknum Guru di SMAN 1 Jatilawang Banyumas, Ini Sikap Tegas Sekolah

Bangunan tanpa izin dapat membahayakan penghuni dan masyarakat di sekitarnya jika tidak memenuhi standar teknis.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan audit struktur bangunan ponpes tersebut agar masyarakat merasa aman dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Banyumas Perkenalkan Kelapa Genjah, Petani Bisa Panen 4 Kali Lipat Lebih Cepat!