Ammar Zoni Diduga Kendalikan Narkoba dari Rutan Salemba: Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ammar Zoni
Sumber :
  • tvonenews

Lebih mencengangkan lagi, komunikasi antar tersangka dilakukan melalui ponsel dan aplikasi Zangi, meski mereka berada di dalam tahanan.

Menang 3-0 atas Israel, Italia Hidupkan Asa ke Piala Dunia 2026

Ammar disebut berperan sebagai penampung barang haram sebelum diedarkan ke narapidana lain lewat jaringan perantara.

Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Soundvolution Disorot: Refund Konser Denny Caknan di Pekalongan Tak Kunjung Cair, Penonton Teriak Kecewa

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Utomo, membenarkan bahwa temuan narkoba itu berawal dari operasi internal petugas.

“Setelah barang bukti ditemukan, kami langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Ammar dijatuhi sanksi disiplin berat dan dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari,” ujarnya.

Trans7 Temui Alumni Lirboyo, Janji Buat Tayangan Spesial di Hari Santri Nasional 2025

Selain itu, hak pembebasan bersyarat Ammar juga dicabut. Kasus ini bahkan menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran di Rutan Salemba, setelah sebelumnya sempat terjadi insiden kaburnya tujuh tahanan pada akhir 2024.

Di sisi lain, keluarga dan sahabat Ammar mengaku kecewa dan terpukul. Sahabat dekatnya, Christopher, menyatakan tak akan lagi membantu Ammar.

Halaman Selanjutnya
img_title