Ricuh di DPRD Cilacap: 12 Tersangka Diamankan, 8 Masih di Bawah Umur

Kerusuhan massa di DPRD Cilacap ricuh besar
Sumber :
  • Humas Polresta Cilacap

Ricuh aksi di DPRD Cilacap berujung 12 tersangka, termasuk 8 anak di bawah umur. Polisi sebut massa lakukan anarkisme, dari molotov, pembakaran, hingga penjarahan

Rp1,8 Miliar Raib! 2 Pejabat Desa Reco Wonosobo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Dilimpahkan ke Kejari Kasusnya

Viva, Banyumas - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu (30/8/2025) berakhir ricuh dan meninggalkan kerusakan besar. Polisi mengamankan 81 orang, dan setelah pemeriksaan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah itu, delapan tersangka diketahui masih di bawah umur. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menegaskan aksi massa tersebut tidak lagi murni penyampaian aspirasi. Menurutnya, sejumlah peserta melakukan tindakan anarkis, mulai dari melempar batu, bambu, hingga bom molotov ke arah aparat maupun Gedung DPRD.

Rp531 Juta! Bongkaran Gedung Pemkot Pekalongan yang Hancur Akibat Demo Siap Dilelang, Siapa Berminat

“Kerusuhan ini bukan lagi demonstrasi damai. Ada perusakan fasilitas negara, pembakaran kendaraan dinas, dan penjarahan,” tegas Budi dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025) di Cilacap.

Polisi menyebut empat tersangka berusia dewasa, yakni T (26), BA (19), AA (19), dan GB (19). Mereka diduga berperan aktif dalam kericuhan, mulai dari melempar molotov, merusak kendaraan dinas, hingga merekam aksi anarkis. Sementara delapan tersangka lain masih berstatus pelajar.

Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Bos PLN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

“Aksi mereka dipicu video viral di media sosial yang menampilkan unjuk rasa di wilayah lain, lalu ditiru,” jelas Budi.

Kerusuhan ini mengakibatkan kerugian besar. Fasilitas yang rusak antara lain dua truk Dalmas, satu bus dinas, dua mobil backbone, satu mobil D-Max, serta empat motor dinas.

Halaman Selanjutnya
img_title